Langsung ke konten utama

Hati-hati, Memaksa dan Meneror dengan Pertanyaan "Kapan Nikah" Bisa Dipidana 9 Tahun Penjara


Penulis berita update| Pertanyaan "kapan nikah" yang sering dilontarkan sebagai basa-basi ternyata bisa berujung pada konsekuensi hukum serius. Tindakan memaksa orang menikah yang disertai penghinaan dengan terus-menerus menanyakan hal tersebut, kini dikategorikan sebagai kejahatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Tindakan pemaksaan perkawinan telah diatur secara tegas dalam hukum Indonesia.
Dasar hukum yang menjerat pelaku terdapat pada Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
"Pelaku berpotensi dipenjara 9 tahun dan denda Rp200 juta. 
👀


Penting untuk dicatat bahwa unsur pidana ini menitikberatkan pada aspek "memaksa" dan "menghina". Artinya, desakan yang membuat korban merasa tertekan secara psikologis atau merasa direndahkan martabatnya karena belum menikah, dapat dilaporkan ke pihak berwajib sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi dan menghormati privasi serta keputusan hidup orang lain, terutama terkait urusan pernikahan.

Agar tidak terjadi misinformasi ,Perhatikan perbedaan kata "Bertanya" dan "Memaksa". Dalam hukum, yang dipidana adalah unsur pemaksaannya. bahwa pidana berlaku jika ada unsur paksaan dan penghinaan,jadi bukan seolah-olah sekadar bertanya sopan pun akan dipenjara.
Jangan disalahartikan yaa ... 

Jadi, mulai sekarang stop memaksa dan julid soal status orang lain, ya. Daripada kena denda dan atau pidana, mending doakan saja yang terbaik.

Komentar